bentuk-bentuk kawasan konservasi di indonesia dan status hukumnya atau dasar hukumnya

susah2 untuk buat kopian, download file MSWORD disini...
BENTUK KAWASAN KONSERVASI:
1. Suaka Alam :
- Cagar Alam
- Suaka Margasatwa
2. Hutan Wisata:
- Taman Wisata
- Taman Buru
3. Taman Laut
4. Taman Nasional
5. Hutan Lindung
6. Taman Hutan Raya

Ruang Lingkup Konservasi
- Konservasi tanah;
- Konservasi air;
- Konservasi hutan;
- KSDAH&E
Pentingnya upaya konservasi

1. Konservasi dari sudut ekonomi:
1. Pelestarian tanah dan air (keuntungan negara tdk langsung)
2. Menciptakan stabilitas iklim (keuntungan negara tdk langsung)
3. KSDAG&E yang dapat diperbaharui (keuntungan negara langsung dan jangka panjang)
4. Perlindungan plasma nutfah
5. Turisme dan rekreasi (devisa negara)
2. Konservasi dari sudut sosial filosofi:
1. Mutu kehidupan;
2. Tanggung jawab moral manusia;
3. Warisan dan kebanggan nasional.
 
 

TINJAUAN HUKUM & KEBIJAKAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

(Sumber Referensi: Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peranserta Masyarakat. Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan)

Dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya tingkatan atau hirarki peraturan perundang-undangan. Hirarki peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
1. Konstitusi/UUD 1945;
2. Tap. MPR;
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden; dan
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya.

Undang-undang Dasar 1945 adalah dasar negara yang merupakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan sumber daya alam, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa : “Bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sumber daya alam tersebut, berdasarkan penjelasan dari UUD tersebut adalah Pokok-pokok kemakmuran rakyat, dan dipergunakan sebesar-besarnya (untuk) kemakmuran rakyat.


Peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung konservasi tersebut adalah:
1    UU No. 5 Tahun 1967 Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
2    UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3    UU No. 24 Tahun 1992 Penataan Ruang
4    UU No. 5 Tahun 1994 Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
5    UU No. 23 Tahun 1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup
6    PP No. 15 Tahun 1984 Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
7    PP No. 28 Tahun 1985 Perlindungan Hutan
8    PP No. 18 Tahun 1994 Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
9    PP No. 62 Tahun 1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah
10 PP No. 68 Tahun 1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
11 Keppres No. 43 Tahun 1978 Pengesahan Konvensi PBB tentang CITES
12 Keppres No. 32 Tahun 1990 Pengelolaan Kawasan Lindung
13 Keppres No. 33 Tahun 1998 Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
14 SK Menteri Pertanian No. 01/Kpts/Um/1/1975 Pembinaan Kelestarian Kekayaan Yang terdapat Dalam sumber Perikanan Indonesia
15 SKB Mentamben-Menhut No. 969.K/05/M.PE/1989 – 429/Kpts-II/1989 Pedoman Pengaturan Pelaksanaan Usaha Pertambangan dan Energi dalam Kawasan Hutan


Sumber Referensi: Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peranserta Masyarakat. Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan.

1 comment: