Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh

Banda Aceh - Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2011 ditetapkan Rp1,350 ribu per bulan. Pemerintah Aceh memberlakukan ketentuan itu mulai 1 Januari mendatang. Nilai UMP Aceh ini masih tergolong yang tertinggi di Indonesia.
"UMP tahun 2011 sudah ditetapkan 1.350.000. Naik 50 ribu dari UMP tahun ini yang besarnya Rp1,3 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Machsalmina di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat (3/12).
UMP, kata dia, berlaku untuk semua pekerja yang ada di Aceh, baik bekerja di instansi swasta, Pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milin Negera.
Pemerintah Aceh menetapkan UMP 2011 setelah memperhitungkan beberapa item termasuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang di Aceh saat ini rata-rata Rp1,334 juta per bulan.
Survey yang dilakukan tim di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh juga menunjukkan tingginya angka inflasi, sehingga diputuskan UMP 2011 Rp1,350 juta. Machsalmina meminta perusahaan yang sekarang sudah membayar upah pekerjanya di atas UMP ditetapkan itu, agar tak menguranginya.
Selama 2010, Aceh tercatat sebagai Provinsi dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp1,3 juta perbulan. Sedangkan Papua yang berada di posisi runner up nilai UMP 2010 hanya Rp1,210 juta.(MNA-OKEZONE)

No comments