DAPODIKDAS 2013
HASIL KUNJUNGAN MAS IRFAN NUR ARIFANI DIKEMENTRIAN TERKAIT DAPODIKDAS
Berikut ini penjelasan dari Mas IRFAN NUR ARIFANI terkait kunjungannya
ke Kementrian Pendidikan dalam pencarian kejelasan tentang Dapodikdas
yang sampai saat ini masih menjadi Polemik didalam dunia pendidikan di
Indonesia, berikut kutipannya :
Saat kemarin (24/02/2014) di
kementrian di gedung E lantai 5 tempat pengaduan dapodik sangat ramai.
Banyak sekali operator yang datang, bahkan ada yang dari Papua. Paling
banyak operator lokasl (dari jakarta) yang pada bawa laptop dan malah
entri data dapodik pada laptop masing-masing di ruang dapodik. Semua
bertujuan sama yaitu untuk melakukan sinkron data.. Tapi semua ditolak
dengan alasan yang kurang bisa diterima mengingat perjuangan
operator-operator untuk mensukseskan program nasional ini. Katanya
"hasilnya sama saja pak !" dalam artian walaupun lewat komputer yang ada
mereka, bisa jadi tetap tidak menjamin kesuksesan.
Demikian pula tentang kepastian yang kami tanyakan di Gedung D lt 5 tentang masa depan guru TIK Dikdas, tidak ada jawaban.
Di Gedung E lantai 14 (P2TK) masih mendingan banyak penjelasan/Penegasan yang didapat, diantaranya :
1. BSD Wajib dipakai dan diuplod lewat SIMTUN oleh semua sekolah, baik yang sudah sinkron maupun yang belum.
2. Rumor mengenai data BSD yang akan bertabrakan dengan data dapodik,
ditepis oleh P2TK yang menyatakan bahwa data tersebut sifatnya sebagai
bakcup apabila sampai batas waktu yang ditentukan data dapodik belum
bisa sinkron. Saat ditanyakan data mana yang mau dipakai untuk tunjangan
PTK, sedikit muter jawabnya namun ada indikasi BSD yang akan dipakai.
3. Untuk Sekolah Terbuka TIDAK MEMILIKI WAKASEK
4. Sekolah satu atap yang tadinya harus lapor ke helpdesk, tidak perlu
dilakukan karena masing-masing punya NPSN dan Koreg masing-masing.
5. Guru lulusan 2006-2013 yang belum memiliki NRG diwajibkan segera
melaporkan diri dan akan diterbitkan Kartunya bersamaan dengan lulusan
2013. Ada surat keputusan dari Pak Menteri, namun mohon maaf belum
sempat kami scan. Namun sudah dibahas sedikit pada FAQ point 13
(Silahkan di download dibawah posting ini)
6. Mulok Bahasa
daerah tidak dapat diakui apabila belum ada perda dari Walikota/Gubernur
yang diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat. Demikian juga dengan
Mulok Potensi Daerah.
7. Yang diakui Mulok Potensi
Daerah/Bahasa Daerah? Tergantung pada perdanya. Bila pada perda
disebutkan keduanya dimasukkan sebagai jam wajib dan telah diajukan ke
P2TK maka keduanya akan diakui, bila hanya salah satu maka yang tertera
di perda yang diakui (Bahasa/Potensi)
8. Tentang guru BK, ada
sedikit perbedaan antara P2TK dan Tim Dapodik. P2TK mengatakan Guru BK
tetap harus dimapping ke dalam jam tambahan wajib (Silahkan download dan
baca file FAQ di bawah posting ini, khususnya nomor 5)
9. Kami
diberi BSD langsung dari P2TK dan disampaikan bahwa “kalau mau selamat
pakai file BSD yang ini !”. Kami belum memastikan apakah BSD yang
diberikan oleh P2TK berbeda dengan yang didownload dari SIMTUN. Namun
dari percobaan sekilas, keduanya mengindikasikan program yang sama.
10. Kami scankan juga brosur “LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN
PROFESI” dan “FAQ SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI” yang diberikan oleh pihak
P2TK”
Sementara itu laporan hasil kunjungan kami, mungkin ada
hal-hal lain yang tidak tertangkap oleh memory saya yang kelelahan, akan
disampaikan lain kesempatan setelah kami berdiskusi dengan perwakilan
Persatuan Operator Sekolah Kota Metro (Poskomet) yang datang kesana.
BSD dari P2TK silahkan download disini
Lembar Solusi Permasalahan SK Tunjangan Profesi silahkan download disini
FAQ Seputar Tunjangan Profesi silahkan download disini
Post a Comment